Ampun deh, Beginikah Cara Bupati Probolinggo Memperkaya Diri?

Ampun deh, Beginikah Cara Bupati Probolinggo Memperkaya Diri?
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami Hasan Aminuddin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dengan modus jual beli jabatan kepala desa yang konon melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menyita perhatian publik.

Bupati cantik berusia 38 tahun itu sendiri kini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung Selasa (31/8) hingga 20 hari ke depan.

Tak cuma Bupati Probolinggo, empat tersangka lain termasuk anggota DPR RI dari Partai Nasdem Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput, ikut ditahan.

KPK menyebut tarif untuk menjadi pejabat kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur sebesar Rp20 juta.

"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari.

Alex menjelaskan bahwa dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021.

Terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Untuk pengusulannya dilakukan melalui camat," kata dia.

Bupati Probolinggo yang berusia 38 tahun itu kini telah ditahan KPK hari ini hingga 20 hari ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News