Amran Batalipu Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 10 Januari 2013 – 12:30 WIB

DITUNTUT BERAT: Mantan Bupati Buol Amran Batalipu (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kamis (10/1). FOTO: Ade Sinuhaji/JPNN
"Permintaan Siti dipenuhi terdakwa dengan menandatangani surat-surat. 1, Surat ditujukan Gubernur Sulawesi Tengah perihal izin CCM seluas 4500 hektar, 2. Surat ditujukan pada menteri agraria atau kepala bpn seluas 4500 hektar atas nama PT CCM, 3. Surat penolakan sebuku," lanjut Jaksa.
Dalam menjatuhi tuntutan terhadap Amran, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan Jaksa menganggap Amran telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selaku kepala daerah Amran tidak memberi contoh yang baik dalam pemerintahan dan Amran tidak menyesali perbuatan dan berbelit-belit selama persidangan.
Selain itu, Amran juga melakukan perlawanan saat ditangkap petugas KPK beberapa waktu lalu.
"Hal meringankan adalah terdakwa belum pernah di hukum, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata Jaksa.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu dituntut 12 tahun
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius