Amran Batalipu Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 10 Januari 2013 – 12:30 WIB

DITUNTUT BERAT: Mantan Bupati Buol Amran Batalipu (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kamis (10/1). FOTO: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai Amran telah terbukti menerima suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan Siti Hartati Murdaya di Kabupaten Buol. Amran dinilai telah menerima suap tiga miliar rupiah dari Yani Ansori, Gondo Sudjono, Arim, Totok Lestyo dan Siti Hartati Murdaya atau dari PT Hardaya Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya. Pemberian itu dilakukan untuk menggerakan Politisi Golkar itu menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan ijin usaha perkebunan dan hak guna usaha terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM atau PT HIP.
"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Amran telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Jaksa Iren Putri saat membacakan amar tuntutan bagi mantan Bupati Buol itu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Gusrizal.
Selain hukuman tersebut, Jaksa juga wajibkan Amran untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar dengan ketentuan jika tidak bayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat dilelang atau dipidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu dituntut 12 tahun
BERITA TERKAIT
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia
- Wamen PPPA Apresiasi Rancangan Prototipe Ruang Bersama Indonesia Karya Untar
- Menjelang IDEC 2025: Inovasi dan Kolaborasi Global demi Transformasi Kesehatan Gigi RI
- Soal Pelarangan Truk ODOL, Komisi V: Kami Sudah Menyuarakan Lama
- Good Mining Practice Jadi Kunci Keseimbangan Tambang dan Lingkungan
- Soal Kecelakaan di Purworejo, Pimpinan Komisi V Mendorong Audit Transportasi Publik