Amran Divonis 7,5 Tahun Bui
Senin, 11 Februari 2013 – 15:09 WIB

TERBUKTI KORUPSI: Mantan Bupati Buol Amran Batalipu setelah dijatuhi vonis di PN Tipikor Senin (11/2). FOTO: Ade Sinuhaji / JPNN
Setelah itu, Hartati kembali memberikan uang Rp 2 miliar kepada Amran pada 26 Juni 2012 pagi. Uang itu diantar oleh General Manager Supporting PT HIP Yani Anshori, Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono Notohadi Susilo, pegawai PT HIP Dede Kurniawan, dan Soekirno, ke villa milik Amran. Saat itulah, tim KPK datang menyergap, tapi hanya berhasil menangkap Yani.
Sementara Amran ditangkap tim KPK di rumahnya, Jalan Mawar I, Kelurahan Leok, Kabupaten Buol, beberapa hari kemudian, dibantu anggota Detasemen Khusus 88 dari Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dalam memberikan vonis pada Amran, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan karena perbuatan terdakwa kontraproduktif dalam program pemerintah untuk mencanangkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi. Selain itu ia juga mempergunakan kewenangan jabatan selaku bupati untuk peroleh keuntungan pribadi
"Hal meringankan karena terdakwa sopan di persidangan, Belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim. Atas putusan hakim ini, pihak Amran dan penasehat hukumnya akan melakukan banding.(flo/jpnn)
JAKARTA--Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan