Amran Divonis 7,5 Tahun Bui
Senin, 11 Februari 2013 – 15:09 WIB

TERBUKTI KORUPSI: Mantan Bupati Buol Amran Batalipu setelah dijatuhi vonis di PN Tipikor Senin (11/2). FOTO: Ade Sinuhaji / JPNN
JAKARTA--Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. Selain itu, ia juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, Amran sebagai pejabat negara terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari pengusaha dan mantan politisi Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (11/2).
Baca Juga:
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Gusrizal di ruang sidang.
Menurut Gusrizal, Amran Abdullah Batalipu terbukti melanggar dakwaan pertama. Yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Amran dianggap terbukti menerima suap Rp 3 miliar rupiah dari PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP), perusahaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha Siti Hartati Murdaya.
JAKARTA--Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dengan
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan