Amran Sudah Tolak Permohonan HGU Perusahaan Hartai Murdaya
Kamis, 12 Juli 2012 – 11:14 WIB

Amran Sudah Tolak Permohonan HGU Perusahaan Hartai Murdaya
Dia juga menyebutkan surat penolakan Amran atas permohonan HGU dari perusahaan milik kader Partai Demokrat itu sudah disampaikan kepada Menteri Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga:
"Pusat sudah tahu penolakan itu. Kita juga punya surat penolakannya," kata Amat yang berjanji akan memperlihatkan surat penolakan tersebut usai bertemu kliennya di Rutan KPK.
Seperti diketahui Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari anak buah Hartati Murdaya bernama Yani Anshori yang merupakan Manajer PT HIP.
Namun dugaan KPK, suap itu diberikan untuk memuluskan pengurusan sebuah HGU perusahaan kelapa sawit milik Hartati Mudaya yang ada di Buol.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka Bupati Buol Amran Batalipu, Amat Ente Daim menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerbitkan izin Hak Guna Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik