Amran Sudah Tolak Permohonan HGU Perusahaan Hartai Murdaya
Kamis, 12 Juli 2012 – 11:14 WIB

Amran Sudah Tolak Permohonan HGU Perusahaan Hartai Murdaya
JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka Bupati Buol Amran Batalipu, Amat Ente Daim menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerbitkan izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk siapapun. Bahkan permohonan HGU yang diajukan oleh perusahaan milik Hartati Mudaya juga sudah ditolak oleh Amran Batalipu.
"Klein kami belum pernah terbitkan HGU untuk siapapun," kata Amat Ente Daim sebelum menemui kliennya di Rutan KPK, Kamis (12/7) pagi.
Baca Juga:
Amat tidak menampik jika PT Hardaya Inti Plantations (HIP) pernah mengajukan izin HGU kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Namun permohonan itu sudah ditolak dengan adalah penerbitan HGU itu bukan kewenangan Bupati.
"Ada permohonan, tapi sudah ada surat penolakan terhadap HGU yang diajukan. Alasannya tidak ada kapasitas Pak Amran menerbitkannya," jelas Amat Ente Daim.
JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka Bupati Buol Amran Batalipu, Amat Ente Daim menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerbitkan izin Hak Guna Usaha
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar