Jumlah Nominal Iuran Premi BPJS Masih Belum Final
Kamis, 12 Juli 2012 – 06:47 WIB

Jumlah Nominal Iuran Premi BPJS Masih Belum Final
JAKARTA - Menjelang pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kelompok Kerja (Pokja) BPJS Kesehatan menyepakati penentuan persentase iuran premi yang harus dibayar pekerja formal, yakni sebesar 5% dari gaji. Rincian komposisi pembayaran itu terdiri dari 3% dibayar oleh pemberi kerja (majikan) dan 2% ditanggung pekerja. Ali Gufron menyatakan penentuan iuran premi pekerja formal sebesar lima persen sudah menjadi kesepakatan final Pokja BPJS. "Di tingkat pokja, memang sudah dihitung dan disepakati besar iuran ini antara Rp 19 ribu sampai Rp 27 ribu per orang per bulan. Tapi , nominal ini belum final. Karena masih akan ada pembahasan lebih lanjut, " jelasnya.
Kesepakatan nilai iuran tersebut langsung menuai protes dari beberapa pihak, salah satunya Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS). Mereka menolak pembayaran iuran premi sebesar dua persen oleh buruh.
Baca Juga:
Menyikapi hal tersebut, Wamenkes Ali Gufron Mukti menyatakan iuran bersama tersebut, merupakan jalan tengah agar setiap pihak, yakni buruh dan pengusaha tidak merasa diberi beban. "Ini sifatnya iuran bersama," ujar dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Menjelang pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kelompok Kerja (Pokja) BPJS Kesehatan menyepakati penentuan
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik