Jumlah Nominal Iuran Premi BPJS Masih Belum Final
Kamis, 12 Juli 2012 – 06:47 WIB

Jumlah Nominal Iuran Premi BPJS Masih Belum Final
Dia mengakui, pembahasan mengenai nominal premi sudah dibahas. Namun hingga kini, usulan tersebut mendapat banyak tentangan dari banyak pihak. Khususnya, para buruh.
"Kalau di tingkat pokja ini sudah disepakati, tapi tetap harus dilakukan pembahasan-pembahasan lagi dengan kementerian terkait lainnya," urainya.
Jika nominal dan persentase premi bisa disepakati oleh semua pihak, lanjut dia, pihaknya optimistis peraturan presiden (Perpres) terkait premi bisa disahkan pada September 2012 nanti. Dengan demikian perpres ini bisa menjadi payung hukum ketika BPJS mulai beroperasi pada awal 2014.
Sementara itu, KAJS menyatakan keberatan dengan penentuan pembayaran iuran premi sebesar lima persen, dimana pekerja harus membayar dua persen diantaranya, apalagi kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) belum jelas.
Menurut Ketua KAJS Said Iqbal, selama ini iuran jaminan kesehatan seperti Jamsostek atau asuransi kesehatan lainnya, dibayar seluruhnya oleh pengusaha. Presentasenya tiga persen untuk pekerja lajang dan enam persen untuk pekerja berkeluarga. "Itu termasuk pelayanan RS kelas dua dan termasuk cuci darah, HIV/AIDS, dan kanker," jelasnya.
JAKARTA - Menjelang pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kelompok Kerja (Pokja) BPJS Kesehatan menyepakati penentuan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025