Jumlah Nominal Iuran Premi BPJS Masih Belum Final
Kamis, 12 Juli 2012 – 06:47 WIB
Dia mengakui, pembahasan mengenai nominal premi sudah dibahas. Namun hingga kini, usulan tersebut mendapat banyak tentangan dari banyak pihak. Khususnya, para buruh.
"Kalau di tingkat pokja ini sudah disepakati, tapi tetap harus dilakukan pembahasan-pembahasan lagi dengan kementerian terkait lainnya," urainya.
Jika nominal dan persentase premi bisa disepakati oleh semua pihak, lanjut dia, pihaknya optimistis peraturan presiden (Perpres) terkait premi bisa disahkan pada September 2012 nanti. Dengan demikian perpres ini bisa menjadi payung hukum ketika BPJS mulai beroperasi pada awal 2014.
Sementara itu, KAJS menyatakan keberatan dengan penentuan pembayaran iuran premi sebesar lima persen, dimana pekerja harus membayar dua persen diantaranya, apalagi kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) belum jelas.
Menurut Ketua KAJS Said Iqbal, selama ini iuran jaminan kesehatan seperti Jamsostek atau asuransi kesehatan lainnya, dibayar seluruhnya oleh pengusaha. Presentasenya tiga persen untuk pekerja lajang dan enam persen untuk pekerja berkeluarga. "Itu termasuk pelayanan RS kelas dua dan termasuk cuci darah, HIV/AIDS, dan kanker," jelasnya.
JAKARTA - Menjelang pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kelompok Kerja (Pokja) BPJS Kesehatan menyepakati penentuan
BERITA TERKAIT
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara