Berkas Dilimpahkan, Miranda Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Kamis, 12 Juli 2012 – 01:39 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus pemberian traveler cheque (TC) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004, Miranda Gultom, tak lama lagi bakal menyandang status terdakwa. Seiring tuntasnya penyidikan atas Miranda, KPK telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Seperti diketahui, KPK menjerat Miranda terkait kasus pemberian traveler cheque Bank International Indonesia (BII) ke Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. Mantan DGS BI itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari silam dan menjadi ditahan KPK tepat di hari Jumat, 1 Juni 2012.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa jakwa penuntut KPK telah merampungkan surat dakwaan atas Miranda. "Kemarin (10/7) sudah pelimpahan tahap II," kata Johan saat dihubungi JPNN, Rabu (11/7) sore.
Baca Juga:
Hanya saja KPK belum mengetahui jadwal persidangan perdana atas guru besar ilmu ekonomi di Universitas Indonesia (UI) itu. "Kita masih menunggu pemberitahuannya dari Pengadilan. Kemungkinan pekan dpan sudah ada kejelasan," ucap Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus pemberian traveler cheque (TC) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004, Miranda Gultom, tak lama lagi
BERITA TERKAIT
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global