Berkas Dilimpahkan, Miranda Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Kamis, 12 Juli 2012 – 01:39 WIB

Berkas Dilimpahkan, Miranda Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Miranda bersama Nunun Nurbaetie yang telah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dituduh menyuap politisi DPR. Sosialita yang merayakan ulang tahunnya ke-63 di Rutan KPK itu dijerat dengan pasal yang sama dengan Nunun, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
Sebelumnya Nunun telah dinyatakan terbukti memerintahkan pemberian 480 lembar TC BII dengan nilai total Rp 24 miliar ke politisi di Komisi IX DPR periode 1999-2004 demi memenangkan Miranda. Dalam kasus ini, puluhan politisi DPR periode 1999-2004 telah dijatuhi hukuman seperti Paskah Suzetta, Baharuddin Aritonang, Panda Nababan, Dudhie Makmun Murod serta Agus Tjondro yang juga dikenal sebagai whistle blower pemberian TC pemilihan DGS BI. (ara/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus pemberian traveler cheque (TC) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004, Miranda Gultom, tak lama lagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan