Berkas Dilimpahkan, Miranda Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Kamis, 12 Juli 2012 – 01:39 WIB
Miranda bersama Nunun Nurbaetie yang telah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dituduh menyuap politisi DPR. Sosialita yang merayakan ulang tahunnya ke-63 di Rutan KPK itu dijerat dengan pasal yang sama dengan Nunun, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
Sebelumnya Nunun telah dinyatakan terbukti memerintahkan pemberian 480 lembar TC BII dengan nilai total Rp 24 miliar ke politisi di Komisi IX DPR periode 1999-2004 demi memenangkan Miranda. Dalam kasus ini, puluhan politisi DPR periode 1999-2004 telah dijatuhi hukuman seperti Paskah Suzetta, Baharuddin Aritonang, Panda Nababan, Dudhie Makmun Murod serta Agus Tjondro yang juga dikenal sebagai whistle blower pemberian TC pemilihan DGS BI. (ara/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus pemberian traveler cheque (TC) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004, Miranda Gultom, tak lama lagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Fahri Bachmid Dinilai Tepat Pimpin PBB dan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- WWF ke-10 di Bali Sukses, Putu Rudana Apresiasi Pemerintahan Jokowi