Amrozi Cs Berpeluang Lolos Eksekusi Tembak

Amrozi Cs Berpeluang Lolos Eksekusi Tembak
Amrozi Cs Berpeluang Lolos Eksekusi Tembak
Judicial review atau uji materi pelaksanaan hukuman mati itu merupakan permohonan Tim Pembela Muslim (TPM) yang merupakan pengacara Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudera. TPM menilai, eksekusi tembak untuk hukuman mati tidak manusiawi.

Selain Rudy, saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum pemohon adalah dua dokter ahli bedah Sun Sunatrio dan Jose Rizal. Lalu, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta Mudzakir. Selain itu, hadir seorang saksi yang pernah menyaksikan eksekusi mati, yaitu Pastor Charlie Burrows. Charlie merupakan pemimpin Gereja Santo Stephanus di Cilacap. Direktur Litigasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Qomaruddin juga memberikan pendapat dalam sidang itu.

Mayoritas saksi menilai, hukuman mati menimbulkan sakit yang luar biasa sehingga terindikasi melanggar HAM. Jose Rizal dan Mudzakir, misalnya. Keduanya mengatakan, hukuman pancung lebih baik daripada tembak. ’’Pusat kehidupan ada di kepala sehingga untuk memusnahkan kehidupan kepala yang diincar,’’ kata Jose.  Pelaksanannya, kata dia, ada dua metode. Yakni, penggal dan gantung. Karena potensi penyiksaan lebih besar dengan metode gantung, Rizal mengusulkan cara pancung. ’’Hukuman pancung akan lebih cepat menimbulkan kematian,’’ tutur Jose.

Sementara itu, Mudzakir mengatakan, hukuman pancung lebih dekat kepada syariat Islam. ’’Hukuman Islam lebih manusiawi dan sesuai dengan syariat Islam,’’ kata Mudzakir.

JAKARTA – Peluang Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudera dieksekusi mati dengan cara tidak ditembak masih terbuka. Dalam sidang lanjutan uji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News