Amrozi Cs Berpeluang Lolos Eksekusi Tembak
Jumat, 19 September 2008 – 12:04 WIB
JAKARTA – Peluang Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudera dieksekusi mati dengan cara tidak ditembak masih terbuka. Dalam sidang lanjutan uji materi UU No 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (18/9), sejumlah saksi mengatakan bahwa eksekusi tembak mengandung unsur penyiksaan.
Pada sidang yang dipimpin majelis hakim M. Mahfud M.D. itu, sejumlah saksi menyebutkan, untuk menghindari hukuman mati dengan cara ditembak, bisa dilakukan dengan cara lain. Misalnya, digantung, dipancung, atau dibius dengan terlebih dahulu ditidurkan. Di antara saksi yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana Rudi Satrio.
Baca Juga:
Menurut Rudi, eksekusi tembak mati yang paling sering digunakan di Indonesia sudah tak sesuai dengan semangat hak asasi manusia (HAM). ’’Konstitusi kita soal hukuman mati memang perlu ditelaah lagi. Intinya, eksekusi harus cepat dan tidak menyiksa,’’ ujar Rudy di gedung MK.
Prosedur dan syarat hukuman mati yang lebih manusiawi, kata Rudy, adalah prosesnya cepat dan dapat meminimalkan rasa sakit. Karena itu, Rudy menyarankan perlu dibuat peraturan tentang meminimalisasi rasa sakit itu. ’’Jika gantinya adalah hukuman pancung, sesuai pasal 11 KUHP, masih sama saja menyakitkan,’’ katanya.
JAKARTA – Peluang Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudera dieksekusi mati dengan cara tidak ditembak masih terbuka. Dalam sidang lanjutan uji
BERITA TERKAIT
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran