Amrozi Cs Berpeluang Lolos Eksekusi Tembak

Amrozi Cs Berpeluang Lolos Eksekusi Tembak
Amrozi Cs Berpeluang Lolos Eksekusi Tembak
JAKARTA – Peluang Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudera dieksekusi mati dengan cara tidak ditembak masih terbuka. Dalam sidang lanjutan uji materi UU No 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (18/9), sejumlah saksi mengatakan bahwa eksekusi tembak mengandung unsur penyiksaan.

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim M. Mahfud M.D. itu, sejumlah saksi menyebutkan, untuk menghindari hukuman mati dengan cara ditembak, bisa dilakukan dengan cara lain. Misalnya, digantung, dipancung, atau dibius dengan terlebih dahulu ditidurkan. Di antara saksi yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana Rudi Satrio.

Menurut Rudi, eksekusi tembak mati yang paling sering digunakan di Indonesia sudah tak sesuai dengan semangat hak asasi manusia (HAM). ’’Konstitusi kita soal hukuman mati memang perlu ditelaah lagi. Intinya, eksekusi harus cepat dan tidak menyiksa,’’ ujar Rudy di gedung MK.

 

Prosedur dan syarat hukuman mati yang lebih manusiawi, kata Rudy, adalah prosesnya cepat dan dapat meminimalkan rasa sakit. Karena itu, Rudy menyarankan perlu dibuat peraturan tentang meminimalisasi rasa sakit itu. ’’Jika gantinya adalah hukuman pancung, sesuai pasal 11 KUHP, masih sama saja menyakitkan,’’ katanya.

JAKARTA – Peluang Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudera dieksekusi mati dengan cara tidak ditembak masih terbuka. Dalam sidang lanjutan uji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News