AN dan SU Simpan 1 Kg Sabu-Sabu, Mau Diedarkan ke Kaltim dan Tarakan
Kamis, 13 Januari 2022 – 23:00 WIB
"Kedua pelaku juga positif menggunakan sabu-sabu, di mana salah satu tersangka yakni AN merupakan residivis narkoba," kata Kapolres.
Barang bukti sabu-sabu ini dibeli dari Malaysia. Keduanya sudah ditahan di polres untuk pengembangannya selanjutnya.
Mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sabu-sabu milik AN dan SU dibeli dari Malaysia dan rencananya diedarkan ke Kaltim dan Tarakan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Alhamdulillah, Pembangunan Fasilitas Asrama Haji Balikpapan Sudah Berjalan