AN dan SU Simpan 1 Kg Sabu-Sabu, Mau Diedarkan ke Kaltim dan Tarakan
Kamis, 13 Januari 2022 – 23:00 WIB

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia di dampingi Kasat Resnarkoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni saat rilis tangkapan sabu di Mapolres Tarakan, Kamis (13/1/2022). ANTARA/Susylo Asmalyah
"Kedua pelaku juga positif menggunakan sabu-sabu, di mana salah satu tersangka yakni AN merupakan residivis narkoba," kata Kapolres.
Barang bukti sabu-sabu ini dibeli dari Malaysia. Keduanya sudah ditahan di polres untuk pengembangannya selanjutnya.
Mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sabu-sabu milik AN dan SU dibeli dari Malaysia dan rencananya diedarkan ke Kaltim dan Tarakan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH