Anak Anggota DPRD Pemerkosa ABG Mau Nikahi Korban, Begini Pendapat Bang Reza

Anak Anggota DPRD Pemerkosa ABG Mau Nikahi Korban, Begini Pendapat Bang Reza
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel saat menjadi narasumber Podcast JPNN.com. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Niat AT (21), anak anggota DPRD Bekasi yang menjadi tersangka pemerkosa remaja putri berusia 15 tahun untuk menikahi korbannya itu menuai sorotan publik.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan anak-anak berumur 15 tahun pada dasarnya sudah punya kematangan seksual. Organ reproduksinya telah matang. Hasrat seksualnya pun sudah muncul.

"Jika tidak terpandu, mereka juga bisa berperilaku seksual yang berisiko," ucap Reza kepada JPNN.com, Kamis (27/5).

Dari situ, kata Reza, bisa dibayangkan bahwa anak-anak berusia 15 tahun sebetulnya bisa saja berkehendak melakukan hubungan seksual.

"Dengan kata lain, dari sisi psikologis, s*ks mau sama mau pada usia sebegitu memang mungkin saja terjadi," kata pria yang menamatkan sarjana psikologi di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Namun dari sisi hukum, dengan latar psikologis apa pun, tegas Reza, melakukan hubungan begituan dengan anak tetap tak bisa dibenarkan. Apalagi dari kacamata UU Perlindungan Anak, tindakan demikian tetap sebuah kejahatan.

"Secara positif, itu merupakan perlindungan ekstra bagi anak. Tetapi UU yang sama tutup mata terhadap kompleksitas perkembangan seksual anak-anak yang sesungguhnya berbeda antara usia satu dan usia lainnya," tuturnya.

Lalu, patutkah pemerkosa anak itu dinikahkan dengan korban? Dari sisi hukum, karena dikunci sebagai pidana, kata Reza, maka tidak patut jika mereka dinikahkan.

Niat AT (21), anak anggota DPRD Bekasi ingin menikahi ABG yang diperkosanya direspons pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News