Anak Buah Aguan Ngaku Cuma Menggertak

Anak Buah Aguan Ngaku Cuma Menggertak
ILUSTRASI. FOTO: Indo Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung diduga menjanjikan sesuatu kepada anggota DPRD DKI Jakarta agar menghadiri sidang paripurna pengambilan keputusan pembahasan raperda.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan transkrip pembicaraan Pupung dan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7).

Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.

JPU KPK Ali Fikri mengatakan, pembicaraan Sanusi dan Pupung, itu terjadi pada 17 Maret 2016.

Pupung mengancam akan melaporkan kepada "bos" karena anggota DPRD Jakarta tidak mau menghadiri paripurna.

"Saudara saksi (Pupung) bilang, saya sampaikan perintah bos masalah anggota DPRD yang tidak mau datang, yang plintir-plintir diminta untuk dibereskan oleh Sanusi. Soal pembagian belakangan. Lalu Sanusi bilang oke," kata Ali saat membacakan transkrip di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7).

Pupung yang dihadirkan sebagai saksi, tidak membantah bahwa bos yang dimaksudnya dalam percakapan itu ialah Aguan. Hanya saja Pupung membantah bahwa Aguan yang memerintahkannya menjanjikan pemberian kepada anggota DPRD DKI Jakarta.

Pupung juga membantah yang dijanjikannya ialah uang. Ia mengaku, apa yang dilontarkannya itu spontan karena terus didesak bosnya memantau perkembangan pembahasan raperda. "Itu saya bluffing saja," kata Pupung di persidangan.(boy/jpnn)


JAKARTA - Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung diduga menjanjikan sesuatu kepada anggota DPRD DKI Jakarta agar menghadiri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News