Anak Buah Aguan Sebut Ada Rp 50 M untuk Sanusi Cs, Begini Sikap KPK
Minggu, 07 Agustus 2016 – 14:06 WIB

Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dok jpnn
Namun, akhirnya Budi mengirim tiga kali surat kepada penyidik KPK mencabut keterangannya di BAP nomor 18 dan 97. Jaksa Ali membacakan surat Budi yang kini tengah sakit dan berobat di Singapura. Menurut Ali, Budi mencabut keterangannya dalam BAP nomor 18 dan 97.
"Saya tidak mau fitnah dan merusak citra orang lain. Saya sedang sakit dan saya takut menimbulkan dosa," ujar Budi dalam suratnya kepada penyidik KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mencermati fakta persidangan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terutama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia