Anak Buah Anies Ancam Cabut Izin Tempat Usaha yang Langgar Aturan Selama Ramadan
Minggu, 03 April 2022 – 07:54 WIB
Kemudian usaha pariwisata tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan, erotisme.
Baca Juga:
“Usaha pariwisata tidak diizinkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba,” tegas Andhika.
Para pelaku usaha juga diminta menghormati dan menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2022.
“Selain itu mengharuskan karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan,” tegas anak buah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu. (antara/jpnn)
Dinas Parekraf DKI Jakarta mengancam mencabut izin tempat usaha yang kedapatan praktik judi dan menampilkan hal erotis selama Ramadan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota