Anak Buah Anies Ancam Cabut Izin Tempat Usaha yang Langgar Aturan Selama Ramadan

Anak Buah Anies Ancam Cabut Izin Tempat Usaha yang Langgar Aturan Selama Ramadan
Dinas Parekraf DKI Jakarta bakal mencabut izin tempat usaha yang melanggar aturan selama Ramadan. Ilustrasi tempat hiburan malam/JPNN

Kemudian usaha pariwisata tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan, erotisme.

“Usaha pariwisata tidak diizinkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba,” tegas Andhika.

Para pelaku usaha juga diminta menghormati dan menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2022.

“Selain itu mengharuskan karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan,” tegas anak buah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu. (antara/jpnn)


Dinas Parekraf DKI Jakarta mengancam mencabut izin tempat usaha yang kedapatan praktik judi dan menampilkan hal erotis selama Ramadan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News