Anak Buah Anies Ancam Cabut Izin Tempat Usaha yang Langgar Aturan Selama Ramadan

Anak Buah Anies Ancam Cabut Izin Tempat Usaha yang Langgar Aturan Selama Ramadan
Dinas Parekraf DKI Jakarta bakal mencabut izin tempat usaha yang melanggar aturan selama Ramadan. Ilustrasi tempat hiburan malam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta mengancam memberi sanksi tegas terhadap tempat usaha yang melanggar aturan selama Ramadan.

Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata mengatakan mereka akan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) sebuah tempat yang kedapatan praktik judi dan menampilkan hal erotis ketika bulan puasa.

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar suasana Ramadan hingga Idulfitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata Andhika dalam siaran persnya, Minggu (3/4).

Andhika menegaskan pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

SE tersebut mengatur jenis usaha yang dapat beroperasi dan jam operasionalnya serta ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadan.

Untuk jenis usaha karaoke keluarga selama Ramadan beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 21.00.

Lalu jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri serta yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup tidak diperbolehkan menjual minuman selama Ramadan.

“Kecuali terpadu dengan area hotel minimal bintang empat,” ujar Andhika.

Dinas Parekraf DKI Jakarta mengancam mencabut izin tempat usaha yang kedapatan praktik judi dan menampilkan hal erotis selama Ramadan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News