Anak Buah Anies Baswedan Anggap Enteng Gugatan Korban Banjir
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah menganggap remeh gugatan class action korban banjir terhadap Gubernur Anies Baswedan. Menurut dia, Pemprov DKI sudah biasa menghadapi gugatan warga.
"Kami sudah sering menangani beberapa masalah, jadi (soal class action) biasa saja sih," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Balai Kota Jakarta, Senin.
Yayan mengatakan dalam menghadapi gugatan tersebut, dirinya sudah mempersiapkan tenaga hukum internal dengan opsi penggunaan tenaga ahli.
Pemanggilan tim ahli tersebut, kata Yayan, tergantung substansi gugatan class action yang diajukan masyarakat.
"Kalau kayak hukum acaranya nanti kami sudah menguasai, kalau ada substansi-substansi, kami lihat dulu gugatannya, nanti akan dikaji. Mereka gugat apa, apa yang mereka ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa dan perlu ahli di bidang apa," ucap Yayan.
Seperti diketahui, sekelompok warga Jakarta yang tergabung dalam Tim Advokasi Banjir Jakarta resmi mengajukan gugatan class action terhadap Gubernur Anies Baswedan, Senin (13/1). Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Total ada 243 warga Jakarta yang tergabung dalam gugatan kelompok ini. Total kerugian yang dialami para korban banjir itu mencapai Rp 42,33 miliar. (ant/dil/jpnn)
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah menganggap remeh gugatan class action korban banjir terhadap Gubernur Anies Baswedan.
Redaktur & Reporter : Adil
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Gerak Cepat Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Muratara
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK