Anak Buah Damayanti Divonis Empat Tahun Penjara
Rabu, 07 September 2016 – 13:45 WIB
Abdul kemudian menyerahkan SGD 328 ribu kepada Damayanti, Dessy dan Julia di Restoran Meradelima, Kebayoran, Jakarta Selatan. Dari situ Julia dan Dessy, masing-masing menerima sebesar SG D41.150.
Kemudian, uang suap Budi Supriyanto SGD 404 ribu juga diserahkan Abdul lewat Julia dan Dessy. Uang kemudian diserahkan kepada Budi sebesar SGD 305.000. Sisanya SGD 99 ribu dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia. Masing-masing mendapat SGD 3.000. (boy/jpnn)
JAKARTA - Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin, dua anak buah anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, divonis bersalah melakukan korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini