Anak Buah Damayanti Divonis Empat Tahun Penjara
Rabu, 07 September 2016 – 13:45 WIB

Ilustrasi. Foto Istimewa
Abdul kemudian menyerahkan SGD 328 ribu kepada Damayanti, Dessy dan Julia di Restoran Meradelima, Kebayoran, Jakarta Selatan. Dari situ Julia dan Dessy, masing-masing menerima sebesar SG D41.150.
Kemudian, uang suap Budi Supriyanto SGD 404 ribu juga diserahkan Abdul lewat Julia dan Dessy. Uang kemudian diserahkan kepada Budi sebesar SGD 305.000. Sisanya SGD 99 ribu dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia. Masing-masing mendapat SGD 3.000. (boy/jpnn)
JAKARTA - Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin, dua anak buah anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, divonis bersalah melakukan korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi