Anak Buah Damayanti Divonis Empat Tahun Penjara

Anak Buah Damayanti Divonis Empat Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto Istimewa

Abdul kemudian menyerahkan SGD 328 ribu kepada Damayanti, Dessy dan Julia di Restoran Meradelima, Kebayoran, Jakarta Selatan. Dari situ Julia dan Dessy, masing-masing menerima sebesar SG D41.150.

Kemudian, uang suap Budi Supriyanto SGD 404 ribu juga diserahkan Abdul lewat Julia dan Dessy. Uang kemudian diserahkan kepada Budi sebesar SGD 305.000. Sisanya SGD 99 ribu dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia. Masing-masing  mendapat SGD 3.000. (boy/jpnn)

JAKARTA - Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin, dua anak buah anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, divonis bersalah melakukan korupsi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News