Anak Buah Hartati Dijebloskan ke Cipinang
Jumat, 22 Maret 2013 – 17:58 WIB
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Majelis menyatakan Gondo dan Yani terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu, Jumat (22/3), ke Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Data Jumlah Honorer Database BKN Prioritas jadi PPPK 2024
- Ramalan Cuaca Hari Ini dari BMKG, Simak Selengkapnya
- Ibas Ajak Perempuan Sadar Akan Potensinya
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Sampah Sisa Makanan Bergizi Gratis Akan Dipakai Membuat Pupuk