Anak Buah Hartati Dijebloskan ke Cipinang

Anak Buah Hartati Dijebloskan ke Cipinang
Anak Buah Hartati Dijebloskan ke Cipinang
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/11/2012).

Majelis menyatakan Gondo dan Yani terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (boy/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu, Jumat (22/3), ke Lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News