Anak Buah Hartati Dijebloskan ke Cipinang
Jumat, 22 Maret 2013 – 17:58 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu, Jumat (22/3), ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Kedua terpidana itu adalah petinggi PT Hardaya Inti Plantations Gondo Sudjono dan Yani Anshori.
Kedua anak buah Pengusaha Nasional Siti Hartati Murdaya itu lantaran mereka tak mengajukan banding atas putusan hakim sehingga dianggap sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Kedua terpidana ini keluar dari lobi KPK, sekitar pukul 14.00. Keduanya, mengenakan baju tahanan KPK warna putih. Mereka diantar dengan menggunakan mobil tahanan KPK. Salah satu terpidana sempat memberikan jawaban pertanyaan wartawan. “Iya, dipindahkan ke (LP) Cipinang,” kata Yani, sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Seperti diketahui, Gondo Sudjono dan Yani Ansori, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka dinyatakan terbukti bersalah menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu, Jumat (22/3), ke Lembaga
BERITA TERKAIT
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
- Gandeng IME, Pintar Sasar Peserta Prakerja Tingkatkan Kemampuan Berbahasa Mandarin
- Brigjen Purn Achmadi Resmi Terpilih Jadi Ketua LPSK