Anak Buah Kombes Hendy Bergerak, Kurir Narkoba Pupus Terima Rp 1,6 Miliar

Anak Buah Kombes Hendy Bergerak, Kurir Narkoba Pupus Terima Rp 1,6 Miliar
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar konferensi pers peredaran sabu-sabu seberat 47 kilogram dari Malaysia, Kamis (21/7). Foto: Polda Kaltara

"Dalam proses pengiriman narkotika tersebut, ketiga pelaku mendapat bayaran RM 500 ribu atau setara Rp 1,65 miliar yang rencana dibayar setelag narkotika tiba di Palu," jelas dia.

Awalnya, polisi menangkap ND ketika memasuki wilayah tanah air melalui jalur lintas batas tradisional Indonesia-Malaysia. Tepatnya, kata Hendy, di Titik Patok III Batas Indonesia-Malaysia.

Aparat kepolisian kemudian mengembangkan kasus itu, lalu mengamankan IH dan AA.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2 sub Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (tan/jpnn)


Polisi awalnya menangkap kurir narkoba ketika memasuki wilayah tanah air melalui jalur lintas batas tradisional Indonesia-Malaysia.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News