Anak Buah Mega Minta Aturan TKA tak Wajib Berbahasa Indonesia Dibatalkan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah meninjau ulang revisi Peraturan Menteri Keternagakerjaan nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing).
Permintaan ini terkait dengan penghapusan kewajiban bagi TKA berbahasa Indonesia, diganti dengan semua TKA yang bekerja di Indonesia apapun jabatannya tidak perlu menguasai bahasa Indonesia. Revisi ini atas permintaan Presiden Joko Widodo, untuk memperlancar investasi asing.
Justru, perubahan ini menimbulkan pertanyaan dari politikus PDI Perjuangan ini.
"Betulkah kewajiban Berbahasa Indonesia jadi kendala masuknya investasi modal asing?" kata Rieke, mempertanyakan kebijakan tersebut, Minggu (23/8).
Menurutnya, selama ini kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA diatur di Permenakertrans 12/2013 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. Ketentuan tersebut untuk mempercepat alih ilmu dan teknologi dari TKA ke tenaga kerja dalam negeri, sekaligus untuk meminimalisir benturan budaya akibat kendala bahasa.
Namun aturan tersebut tidak pernah terimplementasi dengan baik. Sehingga bisa dipastikan mayoritas TKA bahkan tidak tahu ada aturan tersebut. Salah satu contoh maraknya TKA asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia, jangankan kemampuan bahasa, kedatangannya pun sebagian melalui jalur dan prosedur ilegal.
Nyatanya, lanjut Rieke, problem industri di Indonesia tidak kunjung teratasi. Jadi berdasarkan hasil advokasi di lapangan dan analisa empirik yang telah dilakukan problem masuknya investasi atau problem industrialisasi bisa dipastikan bukan karena aturan tentang kewajiban berbahasa Indonesia, yang justru menurutnya seharusnya dipertahankan.
"Sebaiknya revisi tersebut ditinjau kembali. TKI saja sebelum berangkat ke negara tujuan wajib mendalami budaya dan bahasa negara penempatan. Bisa dibayangkan Desember nanti seluruh tingkatan lapangan kerja di Indonesia disesaki TKA, bahkan termasuk pekerjaan menengah ke bawah, tanpa ada aturan yang memberi proteksi terhadap kesempatan kerja, alih ilmu dan teknologi bagi rakyat kita sendiri," ujar anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah meninjau ulang revisi Peraturan Menteri Keternagakerjaan nomor 16/2015 tentang
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan