Anak Buah Mega Minta Aturan TKA tak Wajib Berbahasa Indonesia Dibatalkan
Minggu, 23 Agustus 2015 – 22:13 WIB

Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka. Foto: Dokumen JPNN.com
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah meninjau ulang revisi Peraturan Menteri Keternagakerjaan nomor 16/2015 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa