Anak Buah Menag Yaqut: Itu Fitnah!
Dia juga menyatakan, pesan dasar dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara, justru adalah upaya memperkuat pesan yang sama yang disampaikan dalam Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor KEP/d/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala, dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Untuk itu, Amrullah berharap pada seluruh insan PAI untuk tidak mudah termakan oleh berita dan framing negatif yang dikembangkan. Sebaliknya, semua pihak perlu mengedepankan kedewasaan dalam beragama dengan mewaspadai upaya dan tindakan yang memecah belah.
"Juga mengedepankan sikap tabayun jika menemukan indikasi atau berita negatif," pungkas Amrullah.(esy/jpnn)
Anak buah Menag Yaqut, Direktur PAI Kemenag menyatakan bahwa Menag Yaqut membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing adalah fitnah yang didasari oleh suuzan dan sesat pikir
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad
- Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS
- TOA Berbagi Perbaiki Sistem Tata Suara di 3 Masjid dan Pesantren
- MUI Minta Tak Perlu Ada Polemik terkait Surat Edaran Menag soal Pengeras Suara Masjid
- Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid
- KemenPAN-RB Beri Sinyal P1 Masuk PPPK Paruh Waktu Jika..
- Sambut Ramadan, Kitabisa Hadirkan Fitur Muslim Daily, Ada Notifikasi Azan & Bayar Zakat