Anak Buah OC Kaligis Didakwa Turut Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan

Anak Buah OC Kaligis Didakwa Turut Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan
OC Kaligis. Foto: Jawa Pos

Kemudian pada 7 Juli 2015, majelis hakim akhirnya memenangkan sebagian permohonan Pemprov Sumut. Yaitu, membatalkan SPPK Kejati Sumut untuk Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana bansos.

Usai sidang, Gary menyerahkan uang USD 1.000 untuk Syamsir Yusfan. 

Pada 9 Juli, setelah mendapat kabar bahwa Tripeni Irianto Putro ingin mudik, Gary diperintah OCK untuk pergi kembali ke Medan. Sesampainya di sana, Gary memberikan amplop putih kepada Tripeni.

"Ini ada titipan dari Pak OC Kaligis untuk mudik," tuturnya. Setelah itu, Gary bersama tiga hakim dan panitera PTUN Medan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Atas perbuatannya, Gary dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Menanggapi dakwaan JPU, Gary menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Karena menurut saya dakwaan jaksa sudah benar secara substansi," ujar Gary.

Sidang Gary akan dilanjutkan pada 3 Desember mendatang. (put/jpg)


JAKARTA - Asisten lawyer dari kantor pengacara OC Kaligis and Associates, M Yagari Bhastara (Gary) mulai duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News