Anak Buah SBY Didakwa Terima Suap Rp 500 Juta

Anak Buah SBY Didakwa Terima Suap Rp 500 Juta
Politikus Partai Demokrat (PD) I Putu Sudiartana. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) I Putu Sudiartana yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya duduk di kursi terdakwa. Politikus PD yang duduk di komisi hukum DPR itu didakwa menerima suap Rp 500 juta.

Sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di PD itu menerima suap sebagai sebagai imbalan untuk memuluskan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.

"Pemberian hadiah bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR," ucap JPU KPK Herry BS Ratna Putra saat membacakan surat dakwaan Putu pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/11).

Jaksa menjelaskan, suap berawal pada Agustus 2015. Ketika itu Suhemi selaku orang kepercayaan Putu menemui seorang pengusaha bernama Desrio Putra. Kala itu Suhemi menawarkan jasanya untuk membantu pengurusan anggaran di DPR.

Suhemi juga meminta dipertemukan dengan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto. 

Menurut jaksa, Desrio menjelaskan kepada Suprapto bahwa Suhemi bisa membantu mengurus anggaran untuk  pembangunan dan perawatan jalan di Sumbar. Suprapto lantas mengarahkan Desrio menemui Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Indra Jaya. Tujuannya agar mendiskusikan soal anggaran.

Tidak lama kemudian, Suprapto meminta Indra membuat surat pengajuan DAK Rp 530,7 miliar. Hanya saja saat menemui Putu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Suprapto menyuruh Indra meningkatkan permintaan anggaran menjadi Rp 620,7 miliar.

Putu pun menjanjikan anggaran yang diusulkan tidak hanya untuk proyek jalan, tapi juga untuk pembangunan gedung dan pengadaan air bersih. Pada Januari 2016, Indra memperkenalkan Yogan Askan kepada Suhemi.

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) I Putu Sudiartana yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News