Anak Buah SBY Setuju Kasus Korupsi Hanya Ditangani KPK

Anak Buah SBY Setuju Kasus Korupsi Hanya Ditangani KPK
Benny K Harman. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengungkit lagi beredarnya draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang menetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi satu-satunya lembaga yang memberangus rasywah.

Belakangan Kejaksaan Agung memastikan tidak pernah mengeluarkan draf Perppu bertanggal 27 Desember 2016 yang ditandatangani Kabag Tata Usaha Andi Darmawangsa atas nama Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu.

"Belum lama ini saya membaca pernyataan wakil ketua KPK tentang Perppu KPK. Terlepas dari hoax atau tidak, saya setuju dengan wakil ketua KPK bahwa Perppu penting dan isinya bagus," kata Benny saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR dan KPK, Rabu (18/1).

Benny menegaskan, kalau bisa kuasa memberantas korupsi diserahkan kepada KPK saja. Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Demokrat itu menegaskan kepolisian dan kejaksaan tidak usah menangani korupsi.

Sebab, Benny menilai banyak terjadi permasalahan dalam praktik penanganan korupsi yang ditangani Kejagung dan Polri.

"Orang mau maju pilkada dijadikan tersangka," kata Benny mencontohkan.

Benny mengatakan substansi "Perppu" itu sebenarnya penting. Karenanya Benny setuju sekali dengan Perppu itu. Dia pun meminta KPK mendorong agar hanya lembaganya yang diberikan kewenangan menangani korupsi.

Dia yakin, jika Perppu itu memang benar alias bukan hoax delapan fraksi di DPR yang mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo pasti menyetujuinya menjadi Undang-undang.

 Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengungkit lagi beredarnya draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang menetapkan Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News