Anak Buahnya Laporkan HT ke Bareskrim, Begini Tanggapan Jaksa Agung
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus Kejaksaan Agung Yulianto, melaporkan pengusaha Harry Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1).
Laporan dilayangkan karena adanya pesan singkat yang berisi ancaman kepada jaksa yang menangani dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom (Smartfren).
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, jaksa yang melapor juga sudah memberitahukan kepadanya soal ancaman tersebut.
Menurut dia, jaksa itu mengaku mendapat SMS bernada ancaman, tekanan dan intimidasi.
Karenanya, kata Prasetyo, wajar saja sebagai warga negara jaksa melaporkan kasus itu kepada Badan Reserse.
"Kamu pun bisa melaporkan saya kalau saya tekan kamu," tegas Prasetyo, Jumat (29/1) di Kejagung.
Mantan Jampidum Kejagung itu menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan laporan tersebut. Sebab, laporan merupakan hak warga negara dan seseorang yang merasa dirinya diintimidasi, ditekan, dan diancam.
"Jadi, kalian tidak perlu mempermasalahkan itu," ujar mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem, itu.
JAKARTA - Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus Kejaksaan Agung Yulianto, melaporkan pengusaha Harry Tanoesoedibjo ke
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri