Anak dan Istri Pergi, Andri Ajak Siswi SD ke Rumah, Duuhhh...
Kamis, 27 Juli 2017 – 07:15 WIB
Dia baru menghentikan aksinya setelah ER berteriak kesakitan.
Setelah itu, korban disuruh pulang dan diancam untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.
"Waktu itu anak dan istri saya tidak ada. Rumah dalam kondisi sepi," kata Andri.
Warga Dusun Singsingan, Kecamatan Parenggean itu mengaku baru pertama melakukan perbuatan asusila.
"Sebelumnya tidak pernah, Pak," imbuh Andri.
Dia dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ang/fm)
Andri (27) harus mendekam di balik jeruji besi karena melakukan perbuatan asusila terhadap siswi SD berinisial ER.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ratusan Non-ASN Sempat Galau, Terbuka Peluang jadi PNS atau PPPK
- Ribuan PNS & PPPK di Daerah Ini Sudah Lega, Mungkin Berkat Doa Orang Banyak
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Pemda Kotim-RMU Berkolaborasi Kembangkan Perekonomian Desa dan Pulihkan Ekosistem Hutan Gambut
- Puluhan Orang Keracunan Kue Ipau, Satu Korban Meninggal
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri