Anak di Bawah 9 Tahun Belum Bisa Ikut Misa Natal di Katedral Jakarta
Rabu, 22 Desember 2021 – 21:07 WIB
"Itu seperti satgas COVID-19," ungkap Susi.
Pada awal pandemi yang boleh mengikuti ibadah hanya 20 persen dari total kapasitas gereja, tetapi mulai Desember dinaikkan menjadi 40 persen.
Sementara itu, anak-anak di bawah umur 9 tahun belum boleh hadir.
"Kami mengikuti surat keputusan yang dari Keuskupan Agung Jakarta," terang Susi. (mcr18/jpnn)
Terdapan 67 paroki yang tergabung dalam keuskupan baik di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang membentuk tim gugus tugas di masing-masing paroki.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Oknum Pengacara di Kota Palu Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak
- 3 Pelaku Tawuran di Silaberanti Palembang Ditangkap, Lihat Tuh Barbuknya, Bikin Ngilu