Anak di DO dari Sekolah, Orang Tua Lapor ke KPPAD
jpnn.com, BATAM - Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Ery Syahrial membenarkan bahwa orang tua Fauzan telah membuat laporan kepada KPPAD.
"Dari pengaduan itu kami sudah turun ke lapangan dan berjumpa dengan pembina sekolah itu karena terjadi pelanggaran hak anak dan kekerasan di lingkungan sekolah," katanya.
Ery menjelaskan, dikeluarkannya surat DO terhadap Fauzan melanggar hak pendidikan yang seharusnya didapatkan setiap anak.
Dia berharap pihak sekolah bisa menarik surat DO yang telah dikeluarkan dan mengeluarkan surat pindah agar Fauzan bisa kembali melanjutkan pendidikannya.
"Dari sekolah sudah sepakat mau mengeluarkan surat pindah. Persoalannya sekarang, ada unggahan di facebook sewaktu anak ini di DO dengan pelepasan seragam anak ini melalui upacara," kata Ery.
Menurutnya, unggahan di media sosial Facebook itu bisa menimbulkan pandangan yang buruk masyarakat terhadap Fauzan. Jikapun Fauzan dinilai salah, pihak sekolah seharusnya melakukan pembinaan kepada anak tersebut.
"Jangan diposting di Medsos seperti itu hingga mentalnya kenak dan anak itu jadi mengurung diri. Orang tua meminta postingan ini ditutup dan meminta maaf kepada anak," katanya.
Dia menambahkan, hingga saat ini KPPAD Kepri masih mencari jalan yang terbaik agar Fauzan mendapatkan hak pendidikannya, agar Fauzan kembali bisa bersekolah.
Dikeluarkannya surat DO terhadap Fauzan melanggar hak pendidikan yang seharusnya didapatkan setiap anak.
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi
- KM Alexindo 8 Terbakar di Batam, Konon Inilah Pemicunya