Anak di Sragen Tega Bunuh Ibu Kandungnya dengan Sadis
Rabu, 06 Juli 2022 – 21:50 WIB
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang kasus pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang anak tega membunuh ibu kandungnya di Sragen, Jawa Tengah. Pelaku pembunuhan itu sudah ditahan polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap