Anak Dijadikan Pelampiasan Nafsu Sejak Istri Meninggal
Selasa, 03 Mei 2016 – 03:15 WIB

Pelaku (pakai sebo) digiring ke Polresta Barelang, kemarin. Foto: Batam Pos / JPG
Dia mengaku tak mempunyai niat untuk menikah lagi. Sehingga ia memaksa anaknya memenuhi kebutuhan biologisnya. "Gak pengen nikah," tutupnya.
Atas perbuatannya Abdul dijerat pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (opi/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara