Anak Dijadikan Pelampiasan Nafsu Sejak Istri Meninggal
Selasa, 03 Mei 2016 – 03:15 WIB
Dia mengaku tak mempunyai niat untuk menikah lagi. Sehingga ia memaksa anaknya memenuhi kebutuhan biologisnya. "Gak pengen nikah," tutupnya.
Atas perbuatannya Abdul dijerat pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (opi/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar