Anak Kandung Disiksa, Digorok, Lalu Dibuang Ayah Buntung Tangan Ini

“Tersangka emosi lihat tingkah anaknya, jarang pulang ke rumah. Awalnya korban diinjak-injak. Masih tidak puas, lalu tersangka memecahkan gelas, kemudian menyayat-nyayat leher korban. Padahal saat itu korban sudah minta ampun,” tutur Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda M Bahari Abdi SH, Selasa (15/3).
Awalnya, Polsek Tapung berhasil menangkap Zulkifli dan menyerahakan ke Polsek Bukit Raya. Lalu mereka berkoordinasi untuk mencari ayah korban Dedi.
“Setelah melakukan pelacakan, diketahui tersangka sedang berada di sebuah warung Jalan Arifin Achmad. Saat itu juga Dedi kita tangkap. Tersangka hendak melarikan diri,” jelas Abdi.
“Tersangka dijerat Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 356 ayat 1 KUHP. Barang bukti yang kita amankan yakni pecahan gelas kaca dan sepeda motor milik tersangka,” terang Abdi.(MXT/MXL/MXM/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko