Anak Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis
Rabu, 05 Oktober 2011 – 18:07 WIB
Dijelaskan Akbar, selama ini kasus penanganan anak masih berjalan sendiri-sendiri, tanpa ada bantuan maupun perhatian. “Kalau pun ada bantuan juga tidak maksimal karena pintunya memang tidak ada. Kewajibannya juga tidak jelas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, para penegak hukum wajib hukumnya mengikuti konsep diversi itu. Karena, tegasnya, itu merupakan salah satu bentuk bantuan hukum juga. “Kalau misal berlanjut pada tingat peradilan karena kasus terlau berat, kalau (anak masuk) kategori orang miskin gratis,” katanya lagi.
Akan tetapi, lanjut dia,jika anak itu termasuk kategori orang kaya, maka tidak akan gratis. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar mengatakan dari sistem peradilan anak dari sisi perlindungan memang perlu diperbaiki.(boy/jpnn)
JAKARTA – Rancangan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak mulai dibahas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental