Anak Muda Ini Nekat Curi Lempengan Tembaga Tugu Zapin Pekanbaru, Jangan Ditiru
Senin, 10 Februari 2025 – 13:13 WIB

Pelaku pencurian berinisial ED yang ditahan Polresta Pekanbaru. Foto: Dok. Polresta Pekanbaru.
Saat ini, ED telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas publik dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar area tersebut,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria yang diduga mencuri lempengan tembaga dari Tugu Zapin di Pekanbaru.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pasien RSJ Tampan Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Cek CCTV
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap