Anak Muda Tidak Layak Jadi Menteri, Belum Negarawan

Anak Muda Tidak Layak Jadi Menteri, Belum Negarawan
Said Salahudin. FOTO: Dok. JPNN.com

Menurut dia, UU Pemilu menyebutkan batas minimal usia presiden dan wapres adalah berusia 40 tahun. Sementara UU Pilkada menyatakan kepala daerah untuk provinsi 30 tahun, dan kabupaten/kota 25 tahun minimal.

Menurut dia, dalam banyak hal orang meyakini 40 tahun itu usia matang, umur memadai untuk orang dianggap dewasa. Usia 40 tahun dianggap bisa mempertimbangkan baik-buruk dan sebagainya, dan memiliki kematangan kejiwaan, kepemimpinan dan seterusnya. "Boleh jadi itu menjadi alasan kenapa usia presiden dan wakilnya minimal harus 40," katanya.

Nah, kata Said menteri levelnya nasional. Bukan hanya lintas kabupaten/kota, tetapi provinsi. "Kalau level provinsi saja dimintai 30 tahun, apakah level menteri pantas di bawah 30 tahun? Saya termasuk yang kurang setuju dengan itu," paparnya. (boy/jpnn)


Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, melihat calon menteri itu tidak bisa hanya sekadar karena anak muda yang berhasil di bidang bisni


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News