Anak Nikah Siri Bisa Dapat Akta
Senin, 07 Maret 2011 – 11:47 WIB

Anak Nikah Siri Bisa Dapat Akta
“Akta kelahiran ini harus dilampiri risalah yang membedakan anak hasil kawin siri dan di luar nikah. Konotasinya, anak yang dilahirkan seorang ibu yang dalam akta kelahiran tidak tercantum nama bapaknya, selama ini sesuai dengan agama yang dianutnya seolah-oleh dianggap sebagai anak haram,"ujarnya. (ras/awa/jpnn)
Baca Juga:
CIREBON - Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, kalau anak hasil perkawinan siri dan anak di luar nikah bisa dibuatkan akta kelahiran. Akibatnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara