Anak Perempuan di Bawah Umur Dijadikan PSK di Bogor, Tarifnya
Senin, 12 Juni 2023 – 22:23 WIB
Hasil prostitusi itu lalu dibagi, Rp 3 juta oleh korban dan sisanya buat para pelaku yang memperdagangkan.
Para pelaku ini menawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 350 ribu.
"Para pelaku kami jerat UU Perlindungan anak dan TPPO. Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," kata Kombes Bismo. (antara/jpnn)
Modus iming-iming mendapat gaji Rp 4 juta sampai Rp 5 juta, anak perempuan di bawah umur dijadikan PSK di Kota Bogor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- HUT ke-57, Bulog Gelar Ultramaraton
- Ibu-Ibu di Bogor Ditusuk Remaja Mabuk
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Buka Cabang ke-8 di Bogor, The Aesthetics Skin Kenalkan Cell Chanel Booster
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka