Anak Perempuan di Bawah Umur Dijadikan PSK di Bogor, Tarifnya

Anak Perempuan di Bawah Umur Dijadikan PSK di Bogor, Tarifnya
Para tersangka tindak pidana perdagangan orang saat ungkap kasus yang diselenggarakan oleh Polresta Bogor Kota, Senin (12/6/2023). (ANTARA/Linna Susanti)

Hasil prostitusi itu lalu dibagi, Rp 3 juta oleh korban dan sisanya buat para pelaku yang memperdagangkan.

Para pelaku ini menawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 350 ribu.

"Para pelaku kami jerat UU Perlindungan anak dan TPPO. Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," kata Kombes Bismo. (antara/jpnn)


Modus iming-iming mendapat gaji Rp 4 juta sampai Rp 5 juta, anak perempuan di bawah umur dijadikan PSK di Kota Bogor.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News