Anak Punk Jalanan Dihukum Nyanyi Indonesia Raya

Anak Punk Jalanan Dihukum Nyanyi Indonesia Raya
Gepeng dan anak jalanan dihukum nyanyikan Indonesia Raya. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, NGAWI - Sebanyak 15 gelandangan dan pengemis diamankan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi, Jatim.

Mereka diamankan dari sejumlah titik lampu merah di Kota Ngawi.

Para petugas kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui identitas dan latarbelakangnya.

Dari 15 orang tersebut, 13 merupakan anak jalanan dari komunitas anak punk dan dua merupakan pengemis.

Khusus anak jalanan, mereka kemudian dikumpulkan di halaman.

Para remaja yang nyentrik ini, kemudian dihukum untuk menyanyikan Indonesia Raya dan juga menghafalkan Pancasila.

Ternyata Mereka tak kesulitan saat menyanyikan lagu tersebut dan menghafalkan dasar negara Pancasila.

Salah satu anak jalanan Roni asal Ponorogo membantah sedang mengamen.

Sebanyak 15 gelandangan dan pengemis diamankan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi, Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News