Anak Punk Jalanan Dihukum Nyanyi Indonesia Raya

Anak Punk Jalanan Dihukum Nyanyi Indonesia Raya
Gepeng dan anak jalanan dihukum nyanyikan Indonesia Raya. Foto: JPG/Pojokpitu

Dia mengaku ditangkap bersama pacarnya oleh petugas saat hendak mengunjungi temannya di Ngawi.

Para gelandangan dan pengemis ini, kemudian diserahkan Kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.

Menurut Rahmad Didik Purwanto, Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi, meskipun merasa tidak bersalah, tindakan para Gepeng melanggar perda nomor 1 tahun 2017, tentang ketertiban umum dan masyrakat di wilayah Ngawi. (pul/jpnn)


Sebanyak 15 gelandangan dan pengemis diamankan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi, Jatim.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News