6 Anak Punk Mengedarkan 14 Kg Ganja, Kini Berurusan dengan Polisi

jpnn.com - MEDAN - Sebanyak enam anak punk ditangkap polisi di Sumatera Utara.
Mereka ditangkap saat membawa 14 kilogram ganja.
Rencananya, ganja itu akan diedarkan di wilayah Kota Padang Sidempuan, Sumut.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo mengatakan identitas enam tersangka, yakni RA (22), R (19), DP (22), RD (17), MRP (19), dan S (27).
"Mereka merupakan warga dari berbagai provinsi, yakni Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten," katanya, Kamis (10/11).
Dia menjelaskan penangkapan keenam tersangka berawal dari informasi yang diterima bahwa adanya sekelompok pemuda yang membawa narkoba menuju Kota Padang Sidempuan.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keenam tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor di Desa Simirik.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 14 kilogram.
6 anak punk berbuat nekat, kini mereka harus berurusan dengan polisi di Sumatera Utara. Barang buktinya banyak banget.
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung