Anak Tiri Disetubuhi Hingga Hamil
Sabtu, 18 Februari 2012 – 10:42 WIB
SERANG - Apa yang dilakukan Sukardi, 49, warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang sangat tidak layak ditiru. Dia ditangkap anggota Reskrim Polsek Cikeusal lantaran menghamili anak tirinya yang masih berusia 17 tahun, Kamis (16/2) siang. Tak tahan dengan perlakuan sang bapak membuat Bunga, Rabu (15/2) melaporkan aksi sang ayah tiri kepada ibu kandungnya. Mendengar itu, Sumarnah, 49, melaporkan kasus itu ke polisi.
Akibat perbuatannya pada anak tirinya yang masih duduk di kelas II SMA, pria setengah baya itu kini mendekam ditahanan. Diperoleh keterangan, perbuatan terkutuk yang menimpa Bunga (nama disamarkan) dilakukan ayah bejad itu dengan cara mengancam korban agar mau berhubungan intim.
Aksi amoral Sukardi kali pertama dilakukan pada September 2011 lalu. Perbuatan persetubuhan antara ayah-anak itu terus terjadi. Terakhir, perbuatan terlarang itu terjadi Senin (13/2) pukul 08.00. Perbuatan Sukardi kerap dilakukan tengah malam saat sang isteri terlelap.
Baca Juga:
SERANG - Apa yang dilakukan Sukardi, 49, warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang sangat tidak layak ditiru. Dia ditangkap anggota Reskrim
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama