Analisis Eks Kepala BAIS soal Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL, Begini

jpnn.com, JAKARTA - Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Soleman dalam diskusi publik dengan tema "Mengawal Agenda Antikorupsi di Indonesia" di Jakarta, Senin (9/10).
Foto Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Syahrul Yasin Limpo (tengah) bertemu di GOR Badminton, kawasan Jakarta pada 2 Maret 2022. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.
"Sekarang KPK yang memegang kekuasaan tertinggi untuk melaksanakan penegakan hukum dalam rangka melaksanakan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Dalam diskusi yang digelar Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) itu juga membahas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang sedang ditangani KPK.
Kemudian, munculnya isu dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang dilaporkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Polda Metro Jaya.
"Dari sisi intelijen, ini adalah upaya untuk melawan. Upaya untuk melawan membuat bargaining power supaya ini tidak diteruskan ke tingkat selanjutnya," kata Soleman mengemukakan analisisnya.
Walakin, Soleman menilai upaya pelaporan terkait dugaan pemerasan itu tidak serta merta membuat KPK langsung mundur atau menyetop penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Eks Kepala BAIS Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto sampaikan analisis begini soal isu pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang