Analisis Hironimus Hilapok Tentang Wacana Pemekaran Papua

Analisis Hironimus Hilapok Tentang Wacana Pemekaran Papua
Direktur Eksekutif Papua Circle Institute, Hironimus Hilapok. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

Lebih lanjut, mantan Pengurus Pusat PMKRI ini menjelaskan proses perkembangan Papua sejak berintegrasi ke Indonesia pada tahun 1969. Awalnya, kata dia, Papua hanya satu provinsi dan 9 kabupaten melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 1969. Selanjutnya, pada tahun 1999 melalui Undang-Undang Nomor 45 tahun 1999, provinsi Irian Jaya (Papua, red) dimekarkan menjadi tiga provinsi, tetapi sampai saat ini hanya ada dua saja yakni Provinsi Papua dan Papua Barat. Namun, pemekaran tersebut mengalami penolakan sehingga muncul UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001 dan Papua Barat masuk dalam bagian dari UU Otsus Papua.

Mengenai wacana pemekaran daerah yang mulai mengemuka belakangan ini, Hiron mengaku masih mencermati perkembangan dan dinamika di masyarakat.

Hiron mengakui adanya pro dan kontra di masyarakat terkait pemekaran. Bagi yang pro pemekaran, menurut Hiron, didasarkan pada pertimbangan bahwa pemekaran itu penting sebagai jalan menuju kesejahteraan. Namun, ada juga pandangan bahwa pemekaran itu hanya untuk memecah-belah orang Papua.

“Jadi pro dan kontra itu selalu terjadi baik itu di kalangan elite, di kalangan masyarakat ataupun juga biasanya di kalangan media. Kami melihat secara keseluruhan yang penting adalah isu-isu yang lain tentang posisi orang Papua dalam proses pemekaran itu seperti apa, misalnya sampai dengan hari ini, orang asli Papua di Papua Selatan misalnya jumlahnya makin berkurang,  dengan ruang-ruang yang sangat sempit. Apakah pemekaran menjadi penting, ini menjadi pertanyaan,” ujar Hiron.

Pada bagian lain, Hiron juga menyinggug sejumlah isu dan persoalan, misalnya Otsus Papua yang sudah hampir berakhir tahun ini.

Menurut Hiron, pemerintah dan DPR harus menempatkan pemekaran Papua dalam konteks otonomi khusus. Karena itu, jangan melihat pemekaran yang terjadi di Papua sama dengan yang terjadi di tempat lain. "Jadi pemekaran di Papua harus tetap dalam konteks otonomi khusus, sehingga regulasi pun tersendiri,” kata Hiron yang juga salah satu Komisaris pada PT Adhi Karya Tbk ini.

Hiron menjelaskan ada ide yang mengusulkan perlu pemekaran Papua menjadi beberapa provinsi, termasuk kabupaten dan kota, tetapi harus ada atau ditunjuk seorang pejabat seperti Gubernur Jenderal. Bisa juga, pemerintah membuat sebuah badan yang mengoordinasi semua provinsi atau gubernur ini.

“Saya berpikir, ide tentang Gubernur Jenderal ini menarik dibahas dalam rancangan undang-undang yang diusulkan oleh pemerintah, khususnya revisi undang-undang otonomi khusus Papua. Hal ini bisa menjadi bahan kajian Kementerian Dalam Negeri dan DPR untuk lebih melihat pemekaran Papua itu dalam kerangka otonomi khusus,” tegas Hiron.

Menurut Hiron, pemerintah dan DPR harus menempatkan pemekaran Papua dalam konteks otonomi khusus dan orang asli Papua menjadi tuan di negerinya sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News