Analisis Kepala Badan Bahasa soal Omongan Menag Yaqut, Silakan Fokus Pertanyaan Kedua
3. Menag Yaqut mempersilakan masyarakat untuk mengatur masalah suara-suara yang potensial mengganggu ini di lingkungannya sendiri, supaya tidak malah mengganggu.
Pertanyaan yang kemudian mungkin muncul, lanjut Aminudin, adalah:
1. Apakah suara azan itu memang merupakan gangguan?
2. Apakah membandingkan “gangguan” dari suara azan itu memang sebanding dengan gangguan dari suara gonggongan anjing, suara truk, dan suara-suara lain?
"Hanya itu yang bisa saya jelaskan," pungkas Aminudin Aziz.
Sebelumnya, Gus Yaqut menjelaskan tentang Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang menuai sorotan.
Gus Yaqut menjelaskan SE tersebut bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Dia menyebutkan tanpa adanya pengaturan soal kebisingan suara dari pelantang masjid bisa mengganggu orang lain.
Kepala Badan Bahasa Aminudin Aziz menyampaikan analisisnya terhadap kontroversi pernyataan Menag Yaqut soal pengeras suara di masjid dan gonggongan anjing.
- Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini
- Prof. Nuh Sebut Wakaf Mengentaskan Kemiskinan, Menag Yaqut Bilang Begini
- Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid
- Gus Miftah Serang Kemenag: Jangan Baper
- Soal Surat Edaran Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Jubir Kemenag Buka Suara
- PKS Persoalkan SE Menag tentang Penggunaan Pengeras Suara saat Ramadan