Analisis Reza soal Penuntasan Kasus KM 50 hingga Penembakan Harun Al Rasyid yang Disoal Anies

Analisis Reza soal Penuntasan Kasus KM 50 hingga Penembakan Harun Al Rasyid yang Disoal Anies
Reza Indragiri Amriel. Foto/Arsip: Andika Kurniawan/JPNN.com

Reza mengingatkan bahwa anak-anak adalah kelompok usia yang PBB pun sampai mengeluarkan konvensi khusus untuk melindunginya.

"Namun, boleh jadi juga karena mereka masih anak-anak, maka upaya pengungkapan kasusnya tidak terlihat seolah mereka adalah warga kelas dua," ucapnya.

Sementara, kasus KM 50 dan tragedi Kanjuruhan sudah selesai, tetapi dianggap sebatas selesai dari sisi kepastian hukum, belum soal keadilan.

Oleh karena itu, Anies sebagaimana pandangan banyak kalangan, menilai kemanfaatan hukum apalagi keadilan hukum masih jauh dari kenyataan pada kasus itu.

Reza berpendapat ketika Anies juga mengangkat narasi tentang Indonesia sebagai negara kekuasaan, bukan negara hukum, maka 'selesai'-nya kasus KM 50 dan tragedi Kanjuruhan dapat ditafsirkan sebagai penyelesaian kasus hukum yang lebih dikendalikan oleh kekuasaan. Bukan oleh hasrat luhur untuk mencapai keadilan.

Pertanyaannya, kata Reza, kelak jika Anies ingin menginvestigasi maupun melakukan investigasi ulang ketiga kasus tadi, adakah insan Tribrata yang sanggup melakukannya?

"Siapakah anggota Polri yang mampu menjadi Kapolri dan mengemban tugas tersebut? Bayangkan Presiden Anies berkata ke Kapolri, 'Saya berikan anda waktu seratus hari. Lewat dari itu, anda saya copot'. Mari kita tinjau tiga situasi," tutur Reza.

Pertama, Reza mengatakan secara umum, di organisasi kepolisian terdapat Blue Curtain Code atau Kode Tirai Biru. Ini adalah subkultur menyimpang yang ditandai oleh kecenderungan personel kepolisian untuk menutup-nutupi kesalahan sesama kolega.

Reza Indragiri soroti tiga pekara hukum yang disoal Anies Baswedan; kasus KM 50, penembakan Harun Al Rasyid, dan tragedi Kanjuruhan saat debat capres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News